JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, hanya membutuhkan waktu sekitar dua jam.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara pun mengapresiasi hal ini dengan memberikan nilai 8.
Ini disampaikan Ara saat berbicang Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kamis (11/9/2025).
"Saya berharap kalau nanti saya datang lagi nilainya kalau boleh 9. Lebih baik lagi, lebih cepat lagi melayani rakyat, supaya makin banyak rakyat kecil terutama yang dilayani dengan cepat dan dipermudah," jelasnya.
Baca juga: Ara Minta Pemprov Jateng Segera Gratiskan BPHTB dan Percepat PBG
Sementara Menteri Dala Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyampaikan apresiasi atas layanan satu atap di Makassar Government Center (MGC).
Menurutnya, masyarakat kini lebih mudah mengurus dokumen.
"Mal Pelayanan Publik ini saya memberikan apresiasi kepada Pak Wali Kota, Ibu (Wakil Wali Kota), yang telah memasukkan outlet PBG dan BPHTB di dalam Mal Pelayanan Publik ini. Karena itu salah satu outlet yang sangat penting sekali," terang Tito.
Tito menyebutkan, saat ini sudah ada 285 kabupaten/kota yang memiliki Mal Pelayanan Publik di seluruh Indonesia.
"Bagi yang belum, karena jumlahnya ada 514 kabupaten/kota, masih ada yang belum, ini saya tentu akan dorong untuk membuat supaya masyarakat ini juga gampang," katanya.
SKB 3 Menteri
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penghapusan biaya BPHTB dan retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta mempercepat proses penerbitan PBG.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat kepemilikan rumah bagi MBR, mendukung program 3 juta rumah, dan memberikan insentif pajak daerah yang signifikan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini