PT SJL Harus Hentikan Operasional dan Relokasi Perusahaan karena Dampak Gas Beracun B3

2 hours ago 1

SURABAYA, KOMPAS.com - Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Suka Jadi Logam (SJL) mengakibatkan kerugian bagi warga Wisma Tengger, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

Warga setempat menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan sebagai respons terhadap dampak limbah gas beracun B3 yang menyebabkan banyak penduduk mengalami sesak napas dan batuk.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut penghentian aktivitas produksi serta penutupan PT SJL secepatnya.

Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono, mengungkapkan bahwa selain pencemaran lingkungan, PT SJL juga diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya mewajibkan bangunan mundur sejauh 6 meter.

“Memang sangat disayangkan setelah tujuh tahun berdiri dan sekarang harus dilakukan penutupan,” ujar Bambang saat ditemui awak media dalam sidak ke perusahaan, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Warga Wisma Tengger Komplain soal Limbah PT SJL, Armuji Sidak dan Beri Peringatan

Ia berharap PT SJL segera berkomitmen melakukan relokasi atau menutup perusahaan, mengingat banyaknya keluhan dari warga.

“Jadi saya sangat mengharapkan dari pengusaha ini bisa komitmen untuk mereka akan memindahkan usaha atau menutup. Ya, kami juga ikut prihatin juga,” tegasnya.

Dampak dari pengolahan peleburan PT SJL, lanjut Bambang, menyebabkan limbah beracun seperti merkuri dan natrium sianida yang berisiko tinggi bagi kesehatan penduduk sekitar.

“Ya, memang kita harapkan usaha-usaha di Surabaya ini bisa kondusif untuk menggerakkan ekonomi kita, tapi kan karena ini keinginan dan keluhan warga sejak lama jadi mau tidak mau ya harus kita tutup,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, pihaknya akan meneruskan kasus tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau memang perkara ini tidak kunjung selesai nanti saya tembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup agar permasalahan ini juga tidak terjadi lagi di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Raharjo, menyatakan bahwa IMB perusahaan memang diresmikan Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: Limbah Jadi Rupiah, Cuan Mengalir dari Lidi Sawit

Namun, terdapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim yang mengharuskan perubahan tata letak bangunan agar mundur 6 meter.

“Jadi ada rekomendasi dari Dinas DLH Jatim, tapi dari pihak perusahaan belum menjalankan rekomendasi itu. Nanti akan kami coba komunikasikan lagi dengan Dinas DLH Jatim,” terangnya.

Ia berharap segala aktivitas PT SJL dihentikan sementara sembari menunggu Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengkajian data dan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |