JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipandang perlu dipercepat.
DPR RI diharapkan segera menyeleksi dan memutuskan pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS agar tidak terjadi kevakuman di lembaga tersebut.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat pada 23 September 2025 mendatang, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono sebagai ADK LPS akan berakhir.
Baca juga: Purbaya Curhat Gaji Menteri Keuangan Lebih Kecil Dibanding LPS
RAHMAT UTOMO/KOMPAS.com Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa saat diwawancarai di Regale International Convention Center, Rabu (20/8/2025). Pada 8 September 2025, Presiden Prabowo resmi menunjuk Purbaya untuk menggantikan Menkeu Sri Mulyani.
Seiring dengan itu, anggota LPS yang juga Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa kini menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Sedangkan, Lana Soelistianingsih yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua LPS telah habis masa jabatannya beberapa bulan lalu.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan, kevakuman kepemimpinan di LPS akan mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
"Dengan tugas dan fungsi LPS yang krusial dalam sistem keuangan, maka lembaga tersebut tidak akan bisa mengambil keputusan penting, jika sewaktu-waktu ada bank atau BPR yang memerlukan penanganan lebih lanjut seperti ada BPR yang hendak dilikuidasi atau bank yang kalah kliring,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Baca juga: LPS Tunjuk Didik Madiyono jadi Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner
Sedikit catatan, LPS berkewajiban menjamin semua simpanan nasabah di bank maksimal Rp 2 miliar rupiah, dengan program penjaminan kepercayaan nasabah pada lembaga keuangan khususnya bank makin baik.
Selain itu, LPS juga bertugas melakukan program resolusi bank yang mengalami kesulitan keuangan, baik melalui penyehatan dengan penyertaan modal sementara (PMS) dan mendirikan bank perantara (bridge bank), maupun melalui penutupan (likuidasi).
Hal itu bertujuan untuk melindungi kepentingan deposan, menjaga stabilitas keuangan nasional, dan meminimalkan kerugian bagi pembayar pajak.