JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan santer terdengar CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, hendak dipidanakan oleh institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pihak TNI mendatangi Polda Metro Jaya, berkonsultasi untuuk melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Konsultasi hukum tersebut langsung ditangani para jenderal berbintang di lingkungan TNI, yakni Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh Sembiring saat konsultasi yang mereka laksanakan pada Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus TNI dengan Ferry Irwandi yang Tuai Berbagai Reaksi
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan, laporan dugaan pidana yang dilaporkan para perwira tinggi TNI tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik.
Namun dugaan itu tak bisa diproses setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan 105/PUU-XXIII/2024 yang menegaskan pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan institusi.
instagram.com/irwandiferry Konten kreator sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Gugatan Aktivis Lingkungan Daniel Frits Tangkilisan
Putusan MK yang dirujuk kepolisian adalah hasil gugatan dari aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Aktivis ini pernah mengkritik pencemaran linkungan yang terjadi di Karimun Jawa karena aktivitas industri tambak.
Dia pernah divonis tujuh ublan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Baca juga: TNI Diminta Jadi Teladan Sikapi Kritik, Bukan Malah Pidanakan Ferry Irwandi
Namun di tingkat banding, Daniel bebas. Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi Jaksa dan Daniel tetap dinyatakan bebas dari hukumannya.
BBC Indonesia/NUR ITHROTUL FADHILAH Pegiat lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis tujuh bulan penjara
Tak ingin peristiwa serupa menimpa orang lain, Daniel menggugat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Perkara dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 kemudian diputus, MK mengabulkan permintaan Daniel Frits dan menyatakan frasa "orang lain" dalam pasal menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik hanya berlaku untuk perorang, bukan untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat hingga korporasi.
"Menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Suhartoyo, Selasa (29/4/2025).
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,'" imbuh dia.
Putusan ini menyelamatkan Ferry Irwandi sehingga TNI tak bisa menggugat secara institusi.