LAMPUNG, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan ratusan burung liar kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni.
Belasan ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan bahwa upaya penyelundupan itu terjadi pada Jumat (12/9/2025) malam.
"Ratusan burung tanpa dokumen ini hendak dibawa ke Jawa," kata Donni dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Baca juga: 2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung
Donni menjelaskan bahwa penyelundupan itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Saat memeriksa sebuah kendaraan minibus berpelat nomor DK, petugas menemukan tujuh keranjang plastik berisi satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
"Total jumlah burung ini mencapai 282 ekor, semua adalah burung liar yang ditangkap dari hutan-hutan di Sumatera, bukan hasil penangkaran," kata dia.
Jenis burung yang dilindungi itu adalah Kipasan Belang sebanyak 18 ekor.
Adapun jenis lain antara lain Jingjing Batu (15 ekor), Ciung Air (10 ekor), Madu Sriganti (68 ekor), Cipau (29 ekor), Cinenen Kelabu (130 ekor), Rambatan Paruh Merah (9 ekor), Sikatan Bodo (1 ekor), dan Sepah Hutan (2 ekor).
"Satwa ini berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta Timur," katanya.
Baca juga: Jual 363 Ekor Burung Liar, Warga di Banyuwangi Ditangkap
Penyelundupan satwa liar, terutama burung-burung endemik Indonesia, merupakan ancaman nyata terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.
Satwa-satwa ini memiliki peran penting dalam ekosistem, mulai dari penyebaran benih hingga pengendalian hama secara alami.
Menurut Donni, perdagangan satwa liar bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan moral, ekologi, dan keberlanjutan kehidupan.
Jika praktik tersebut terus dibiarkan, hal itu tidak hanya akan menyebabkan kehilangan spesies, tetapi juga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.
Selain mengancam populasi satwa liar, perdagangan ilegal tersebut juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, baik kepada satwa lain maupun manusia.
Tanpa pengawasan karantina, penyakit zoonosis bisa dengan mudah menyebar lintas wilayah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini