JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima vonis 10 bulan penjara dalam kasus narkoba.
"Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik," kata Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Antara, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, denda Rp 800 juta dan subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Janji Fariz RM Tak Konsumsi Narkoba Lagi, Minta Vonis Rehabilitasi
Hal memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Tuntutan
Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Fariz RM Akui Punya Kelemahan: Saat Psikis Terganggu, Saya Gunakan Narkoba Lagi
Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM.
Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu "Sakura" itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," tambah JPU.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Fariz RM Janji Tak Ulangi Perbuatan dan Singgung Jadi Tulang Punggung Keluarga
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini