Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Tuai Beragam Respons, dari Polisi sampai Menko Yusril

2 days ago 7

KOMPAS.com - Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi memicu pro dan kontra. 

TNI menilai pernyataan Ferry berisi fitnah dan provokasi, sedangkan pihak lain mengingatkan soal aturan hukum dan supremasi sipil.

Kasus ini berawal dari kedatangan empat jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi hukum. 

Baca juga: Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik: Penjelasan Polisi dan Desakan DPR

Mereka menduga Ferry melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI. Namun, perdebatan muncul karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi siapa yang bisa melapor dalam kasus tersebut.

Perbedaan sikap antara TNI, polisi, DPR, dan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra membuat isu ini semakin kompleks.

Lantas pihak mana yang pro dan kontra mengenai rencana TNI melaporkan Ferry Irwandy?

TNI nilai langkah hukum demi martabat prajurit

Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menyebut ucapan Ferry mengandung provokasi dan framing negatif terhadap prajurit. 

"Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," kata Freddy, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025).

Freddy menegaskan, langkah hukum bukan semata demi institusi, melainkan menjaga kehormatan seluruh prajurit dan persatuan bangsa. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi. 

"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menambahkan, patroli siber menemukan dugaan tindak pidana lain oleh Ferry. 

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ucap Juinta, Senin, (8/9/2025). 

Baca juga: Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik: Penjelasan Polisi dan Desakan DPR

Polisi ingatkan TNI mengenai putusan MK

Seiring dengan rencana tersebut, Polisi menegaskan rencana laporan TNI tidak bisa diproses dengan pasal pencemaran nama baik. 

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan seseorang atas tuduhan pencemaran baik. 

"Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian, Selasa (9/9/2025).

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |