JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) menegaskan bahwa mereka menolak permintaan tes DNA ulang yang diajukan selebgram Lisa Mariana di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
Adapun tes DNA telah dilakukan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana lantaran mengaku memiliki anak dari eks Gubernur Jawa Barat itu.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menilai, hasil tes DNA yang sudah dikeluarkan Pusat Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Polri sah secara hukum dan tidak perlu diulang.
Baca juga: Ajukan Tes DNA Ulang di Singapura, Kubu Lisa Mariana: Lebih Akurat Lewat Kuku dan Rambut
“Penyidik Bareskrim dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang Pak RK laporkan terhadap Lisa Mariana memerlukan tes DNA dalam rangka proses penyidikan untuk penegakan hukum dan telah menunjuk lembaga Labdokkes Mabes Polri untuk melakukan pengambilan DNA, pemeriksaan DNA sampai mengumumkan hasil tes DNA, semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri,” kata Muslim, Kamis (11/9/2025).
Muslim menekankan bahwa Labdokkes Polri memiliki standar internasional dan kredibilitas tinggi lantaran telah berstandar internasional serta berlabel ISO 17025 dan masuk dalam organisasi International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
“Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Lisa Mariana Terpukul dengan Hasil Tes DNA, Sebut Ada Kemiripan
Muslim berpandangan, tes DNA dalam perkara hukum berbeda dengan tes medis yang memungkinkan adanya “second opinion”. Oleh karena itu, ia menilai permintaan Lisa Mariana tidak berdasar.
“Untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit. Oleh karena itu jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum,” tuturnya.
Muslim menambahkan, hasil tes DNA yang diumumkan beberapa waktu lalu sudah dilakukan sesuai metodologi dan prosedur yang benar.
Ia pun meminta Lisa Mariana berhenti membuat sensasi dan fokus mengikuti proses hukum.
“Tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum (yang bisa diganggu gugat), semua dilakukan dengan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi, sebagaimana disampaikan Kepala Labdokkes Polri beberapa waktu lalu saat mengumumkan hasil tes DNA,” kata Muslim.
Baca juga: Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang, Polri Persilakan, Kubu Ridwan Kamil Sebut Sensasi Mengulur Waktu
“Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” imbuhnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini