Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah dari Akta Jual Beli

3 hours ago 4

KOMPAS.com - Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Pertanahan (Kantah) perlu menyiapkan sejumlah biaya.

Karena selain berkas persyaratan, terdapat pula beberapa komponen biaya yang perlu dibayarkan masyarakat.

Adapun mengurus sertifikat tanah dari AJB termasuk dalam layanan pertanahan berupa peralihan hak karena jual beli.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Akta Jual Beli

Biaya Urus Sertifikat Tanah dari AJB

Setelah masyarakat mengantongi AJB, setidaknya berikut beberapa komponen biaya lainnya untuk peralihan hak karena jual beli:

1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantah

Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per meter persergi) x luas tanah (meter persergi) / 1.000.

Kemudian, ada biaya untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah sebesar Rp 50.000.

Selain itu, terdapat pula biaya pendaftaran hak sebesar Rp 50.000.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembeli yang mengurus sertifikat tanah dari AJB dikenakan BPHTB.

Baca juga: Sama-sama Dokumen Jual Beli Properti, Ini Bedanya PPJB dan AJB

Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam hal ini, penjual akan dikenakan PPh. Besarannya 2,5 persen dari jumlah bruto nilai peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Syarat Urus Sertifikat Tanah dari AJB

Berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa masyarakat saat mengurus peralihan hak karena jual beli:

  • Mengisi formulir permohonan menandatanganinya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Sertifikat asli;
  • AJB dari PPAT;
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca juga: Rincian Biaya dan Simulasi Pembayaran AJB

Selain itu menyiapkan keterangan berupa:

  • Identitas diri;
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |