DEMAK, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyatakan, balik nama sertifikat tanah tanpa persetujuan pemilik sah sebelumnya tidak bisa dilakukan.
Hal ini merespons kasus warga yang harus kehilangan rumahnya akibat gagal membayar pinjaman Rp 20 juta di koperasi berinisial MS.
Kepala BPN Demak, Bambang Bharoto mengatakan, pada dasarnya setiap peralihan hak harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali lelang yang dibuktikan dengan risalah lelang.
Baca juga: Penampakan Rumah Hadi yang Berpindah Tangan Usai Pinjam Rp 20 Juta di Koperasi Demak
Peralihan hak atas kepemilikan tanah tersebut meliputi jual beli, hibah dan sebagainya.
"Pada intinya, setiap pemindahan hak pengesahan, pemilihan hak itu adalah melalui persetujuan dari kedua belah pihak, jadi namanya perjanjian kan itu adalah kesepakatan para pihak yang ada di dalam perjanjian itu," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025) sore.
Menurutnya, apabila proses peralihan aset itu mengacu pada tata cara peralihan hak secara umum maupun tata cara pembebasan hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, semestinya hal itu tidak bisa dilakukan.
"Sepertinya ada hal-hal yang terjadi di luar prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Kehilangan Rumah Usai Pinjam Rp 20 Juta di Koperasi Demak, Hadi Punya Satu Harapan
Diberitakan sebelumnya, Hadi Sasmito (44), nasabah koperasi inisal MS di Kabupaten Demak meminjam uang Rp 20 juta pada tahun 2016. Namun, karena keterbatasan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kewajiban utang, surat tanah jaminan yang diberikan tersebut dilelang oleh pihak koperasi.
Pada 2019, Hadi memenuhi panggilan koperasi untuk menyelesaikan urusan utang tersebut. Namun, karena pihak koperasi meminta Rp 40 juta saat itu juga, Hadi tidak mampu membayarnya.
Alih-alih meminta waktu 2 atau 3 bulan untuk menyiapkan uang Rp 40 juta, permintaan Hadi ditolak dan koperasi ngotot untuk melelang tanah Hadi.