BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menggeledah rumah mewah milik Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, dalam dugaan perkara korupsi pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jumat (12/9/2025).
Penggeledahan yang digelar pukul 09.30 WIB itu didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu 2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl tanggal 9 September 2025.
Baca juga: Forkopimda Bengkulu Minta Pelindo Tuntaskan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
Kepala Seksi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Dinas Kesehatan, Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, di Jalan Barito.
"Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2024," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak dalam rilisnya, Jumat (12/9/2025).
"Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, dan Kelebihan pembayaran senilai Rp 916, 9 juta," tambah dia.
Baca juga: Bupati Bengkulu Tengah: Pemotongan Dana Transfer Daerah Sebabkan Ekonomi Guncang
Sampai saat ini, belum ada tindaklanjut atau pengembalian kerugian negara dari temuan tersebut.
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan dan pengumpulan data, diperkirakan potensi kerugian negara dapat melebihi Rp 1 miliar. Nilai tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh auditor.
Ia melanjutkan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen, data, dan barang bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan gedung Labkesda tersebut.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dari rumah Kadis Dinkes sebanyak 32 dokumen penting dan 2 dua unit ponsel yang diduga memuat komunikasi dan data terkait pelaksanaan proyek.
"Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan, digital forensik, serta analisis mendalam guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi tersebut," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, menggeledah tiga lokasi untuk melengkapi dugaan perkara korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini