Rumah Pribadi Jadi Rumah Dinas, Wali Kota Bekasi Tak Ambil Tunjangan

1 day ago 2

BEKASI, KOMPAS.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah berbeda di tengah maraknya sorotan publik terhadap tunjangan dan fasilitas mewah pejabat.

Sejak awal menjabat, ia memilih menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah dinas sekaligus menolak penggunaan mobil dinas baru.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025. Dengan kebijakan ini, tunjangan rumah tidak lagi diberikan karena rumah jabatan dianggap sudah tersedia.

“Padahal dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, standar biaya sewa rumah jabatan ditetapkan Rp350 juta per tahun. Namun, Pak Wali memilih rumah pribadi, sehingga anggaran sewa kembali ke kas daerah,” jelas Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, Kamis (11/9/2025), dikutip dari TribunNews

Baca juga: Kejari Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi

Selain itu, Tri juga memutuskan untuk tidak menganggarkan pembelian mobil dinas baru dan menggunakan kendaraan pribadinya untuk bertugas sehari-hari.

Langkah ini diambil karena Kota Bekasi tidak lagi memiliki rumah jabatan untuk kepala daerah. Rumah dinas wali kota di Jalan Ahmad Yani sudah dialihfungsikan menjadi kantor wali kota, sementara rumah dinas wakil wali kota di Jalan Juanda kini digunakan KPU.

Sesuai PP No.109 Tahun 2000 dan Permendagri No.7 Tahun 2006, pemerintah daerah wajib menyediakan rumah jabatan beserta perlengkapan dan pemeliharaannya.

Namun, di Bekasi, Pemkot hanya menanggung perlengkapan serta biaya pemeliharaan dengan harga sesuai Perwal No.14/2025.

Baca juga: Perlintasan Kereta di Bulak Kapal Tanpa Palang, Wali Kota Bekasi Bersurat ke KAI

Konteks Demonstrasi Tunjangan DPRD

Keputusan Tri muncul di tengah gelombang demonstrasi organisasi masyarakat dan pemuda yang menuntut penghapusan tunjangan rumah DPRD Kota Bekasi.

  • Ketua DPRD menerima tunjangan Rp 53 juta/bulan atau Rp 636 juta/tahun.
  • Wakil Ketua Rp 49 juta/bulan atau Rp 588 juta/tahun.
  • Anggota Rp 46 juta/bulan atau Rp 552 juta/tahun.

Tunjangan itu diberikan selama masa jabatan lima tahun.

Baca juga: Ini Identitas Anggota TNI yang Terlibat Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kebijakan Tri menuai apresiasi. Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian, menilai langkah tersebut mampu menjaga stabilitas sosial di tengah maraknya aksi demonstrasi.

“Wali Kota Bekasi menunjukkan kepemimpinan yang menyejukkan dengan mengingatkan warga untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Dialog terbuka antara mahasiswa, DPRD, dan pemerintah daerah juga mencerminkan praktik demokrasi yang sehat,” kata Alfian.

Ia menegaskan, demonstrasi damai di Bekasi menjadi bukti kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Tradisi ini, lanjutnya, harus dijaga agar kota tetap aman, nyaman, dan partisipatif.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |