Rupiah Melemah Imbas Pasar Cermati Kucuran Rp 200 T ke Perbankan

2 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah seiring dengan pelaku pasar yang mencermati lebih lanjut kebijakan pengalihan dana ke perbankan di dalam negeri.

Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa (16/9/2025) sore melemah sebesar 24,50 poin atau 0,15 persen menjadi Rp 16.440 per dollar AS dari sebelumnya Rp 16.415 per dollar AS.

“Pelaku pasar merespon negatif gebrakan menteri keuangan mengucurkan dana Rp 200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: IHSG Lanjutkan Kenaikan Intip Level 8.000, Rupiah Masih Lesu

Ilustrasi rupiah. PIXABAY/MOHAMAD TRILAKSONO Ilustrasi rupiah.

Ibrahim mengatakan, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, di antaranya tiga undang-undang sekaligus.

Dalam pengucuran dana, ia mengatakan seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.

Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, Undang- Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.

“Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan,” ujar Ibrahim.

Baca juga: Nilai Tukar Menguat, Simak Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia

Ia melanjutkan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, apabila tidak, maka akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang.

"Pejabat-pejabat negara, harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya," ujar Ibrahim.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |