Saat Kuota Haji Khusus Jadi Kasus...

3 days ago 5

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.

Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: KPK Duga Agen Travel Gunakan SK Menag untuk Jual Kuota Haji Khusus

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Soal Aliran Dana Kuota Haji Berjenjang, KPK: Ujungnya Ya Menteri

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Niat jahat dan aliran uang jual beli kuota

Asep juga mengatakan, ada niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi proporsional 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Dia mengungkapkan pembagian kuota haji tambahan itu diawali dengan pertemuan pihak asosiasi penyelenggara haji dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag).

“Kemudian setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10.000, 10.000, itu karena memang sejak awal ada komunikasi antara para pihak," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Sehingga hasilnya dibuatlah persentasenya menjadi 50 persen, 50 persen, menyimpang dari undang-undang,” sambungnya.

Baca juga: KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Saksi Fakta, Pergi Haji Pakai Kuota Khusus Bermasalah

Kemudian dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya aliran uang secara berjenjang terkait jual beli kuota haji dari pihak travel ke level tertinggi pejabat Kementerian Agama.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |