JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Adimas Firdaus alias Resbobb, pemilik akun TikTok @ibaratbradprittt, meminta menjadwalkan ulang pemeriksaannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
Adapun Resbobb sempat menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (15/9/2025), namun dalam prosesnya Resbobb meminta penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan pekan depan lantaran tengah sakit.
“Tadi sudah dimintai keterangan, (tapi) belum semuanya, karena kebetulan lagi sakit, jadi ditunda minggu depan,” kata pengacara Resbobb, Nurwidiatmo saat keluar dari gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: Siapa Bigmo dan Resbobb? Ibunya Sampai Menangis Minta Maaf pada Andre Rosiade
Nurwidiatmo belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik. Namun, ia memperkirakan bisa dilakukan antara Selasa atau Jumat pekan depan.
Sementara itu, Resbobb memilih bungkam saat ditanya oleh awak media mengenai pernyataannya soal Azizah yang membuatnya dipolisikan.
Hari ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga memeriksa terlapor lain, yakni Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo.
Adimas Firdaus dan Muhammad Jannah mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin pagi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan fitnah yang dilayangkan istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan tersebut.
Baca juga: Menangis Minta Maaf pada Andre Rosiade, Ibunda Bigmo dan Resbobb: Kalau Perlu Aku Cium Kakinya
Resbobb tiba lebih dulu di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.06 WIB. Kemudian, Bigmo menyusul tiba di lokasi sekitar pukul 13.18 WIB.
Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan fitnah.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menyebut, dua akun yang dilaporkan adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube @Niceguymo.
“Alhamdulillah kami sudah membuat laporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah,” kata Anandya di Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2025).
Menurut Anandya, di dalam akun-akun tersebut terdapat nama Muhammad Jannah dan Resbobb yang diduga menyebarkan fitnah.
Baca juga: Resbob dan Bigmo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Laporan Azizah Salsha
“Yang dimana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb yang sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata Anandya.
“Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” ucapnya.
Saat ditanya terkait bentuk fitnah, Anandya enggan membeberkan secara detail.
“Mungkin bisa dicek aja di akunnya, yang sudah ada berjalan kemarin-kemarin,” ujarnya.
Anandya menyebut laporan tersebut dibuat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucapnya.
Anandya bilang, Azizah sempat memaafkan akun-akun yang menyerangnya. Namun kali ini pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Laporan dari anak Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade ini diterima Polisi dengan Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini