BOMBANA, KOMPAS.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
PT TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Rahman, membenarkan penindakan tersebut.
“Benar penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (12/9/2025)
Baca juga: Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi bertuliskan bahwa areal pertambangan PT TMS seluas 172,82 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH.
Penindakan ini didasarkan pada Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Rahman menyebut aksi lapangan dipimpin langsung Ketua Satgas PKH sekaligus Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Diduga Terkait Istri Gubernur
PT TMS dikaitkan dengan nama Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
Sebelumnya, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menyebut 25 persen saham PT TMS dimiliki PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
“Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,” ujar Hengki.
Baca juga: Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Sultra Imbau Warga Tak Terprovokasi Unjuk Rasa Anarkistis
Ia menambahkan, Alaniah Nisrina merupakan anak pasangan Arinta dan Andi Sumangerukka.
Andi sendiri pernah menjabat Kabinda Sultra (2015–2019), Pangdam XIV/Hasanuddin (2020–2021), serta tercatat memiliki kekayaan Rp632 miliar di LHKPN KPK saat maju Pilkada 2024.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini