Sekarang Waktunya Beralih ke Sertifikat Hak Milik

12 hours ago 4

KOMPAS.com - Bagi sebagian besar masyarakat, khususnya yang memiliki properti dari warisan keluarga, dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk Girik atau Letter C sudah tidak asing lagi.

Namun, tahukah Anda bahwa girik bukanlah bukti kepemilikan yang sah secara hukum?

Statusnya hanyalah surat keterangan penguasaan tanah dan bukti pembayaran pajak pada zaman dahulu.

Baca juga: Mengapa Girik Harus Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari masalah di masa depan, saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk mengubah status tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mengapa? Karena SHM adalah satu-satunya dokumen kepemilikan yang diakui dan dilindungi oleh negara, serta memberikan berbagai jaminan yang tidak dimiliki oleh girik.

Mengapa SHM Menjadi Prioritas?

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, saat ini pemerintah sedang gencar melakukan transformasi digital dan modernisasi layanan.

Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat.

Baca juga: Sama-sama Sertifikat Rusun, Ini Perbedaan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun

"SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat," ujar Harrison, dikutip Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).

Kepemilikan SHM memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

Kepastian Hukum

SHM menjamin bahwa Anda adalah pemilik tunggal dan sah dari tanah tersebut, yang tercatat dalam data resmi BPN. Ini mencegah sengketa dan klaim dari pihak lain.

Nilai Jual Lebih Tinggi

Properti dengan SHM memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dan lebih mudah diakui oleh pasar.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Punya SHM?

Pembeli akan lebih percaya dan bank akan lebih mudah memberikan pinjaman dengan jaminan SHM.

Akses ke Lembaga Keuangan

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |