Sekda Jabar Pastikan Dana Operasional Gubernur Sesuai Aturan, Ini Peruntukannya

1 day ago 2

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan mendesak yang muncul di lapangan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar," ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Jawab Isu Tunjangan Rp33 Miliar: Gaji Saya Rp 8,1 Juta, Uang Operasional untuk Rakyat

Herman menjelaskan, dana Rp28,8 miliar tersebut kembali kepada masyarakat melalui keputusan yang diambil oleh gubernur dan wakil gubernur.

"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan, kan tidak mungkin di Musrenbangkan dulu," tambahnya.

Sekda memastikan bahwa besaran anggaran tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan PAD Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun, alokasi dana operasional sekitar Rp28,8 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Dedi Mulyadi Surati Mendagri Minta Segera Terbitkan Aturan Pilkades

Ketentuan tersebut, lanjut Herman, mengatur keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk biaya penunjang operasional (BPO) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

BPO digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya yang mendukung tugas kepala daerah.

Herman menambahkan, BPO yang diterima Gubernur Jawa Barat digunakan sepenuhnya sesuai aturan, termasuk untuk beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, santunan bagi rumah roboh, hingga perbaikan jalan kampung.

"Karenanya semua pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap," pungkasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |