KOMPAS.com – Pemerintah resmi membuka skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh, namun masih dibutuhkan oleh instansi.
Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui mekanisme ini tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh waktu.
Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada penghasilan, kontrak kerja, dan tanggung jawab. Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.
Dasar hukum skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Baca juga: Cek Syarat SKCK untuk Pemberkasan PPPK Paruh Waktu
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Bila gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum setiap daerah, berikut ini daftar lengkap UMP di seluruh provinsi di Indonesia:
1. Pulau Sumatera
- Aceh sebesar Rp 3.685.615
- Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
- Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
- Riau sebesar Rp 3.508.775
- Lampung sebesar Rp 2.893.069
- Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
- Jambi sebesar Rp 3.234.533
- Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
2. Pulau Jawa
- Banten sebesar Rp 2.905.119
- DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
- Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
- Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
- Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
- Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.
4. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali sebesar Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
- Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
- Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
- Maluku sebesar Rp 3.141.699.
6. Papua
- Papua sebesar Rp 4.285.848
- Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
- Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
- Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Status, Gaji, Kontrak, dan Jam Kerjanya