Sempat Diminta Dilepas oleh Polisi, Maling Motor di Cikarang Utara Kini Jadi Tersangka

3 days ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Yogi Iskandar (45), pencuri sepeda motor yang viral setelah ditangkap warga di Jalan Layang Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/9/2025) dini hari, kini resmi jadi tersangka.

Yogi adalah pencuri motor yang ditangkap warga lalu dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara. Bukannya ditangkap, Yogi justri diminta dilepaskan oleh salah satu anggota polisi yang sedang bertugas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang pada pukul 01.00 WIB menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.

Baca juga: Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Polda Usai Anak Buahnya Suruh Lepas Maling Motor

Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah. Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.

“Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

Yogi lantas mendekati sepeda motor yang terkunci stang. Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor.

“Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa.

Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara.

Baca juga: Viral Video Polisi Polsek Cikarang Utara Tolak Proses Pelaku Curanmor: Udah Lepasin Aja...

Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

“Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • satu kunci kontak,
  • satu STNK asli,
  • satu gagang kunci berbentuk T,
  • empat anak kunci dengan ujung tajam,
  • satu kunci magnet,
  • satu tas selempang warna biru-abu,
  • serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” tegas Mustofa.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |