Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak

2 hours ago 2

KOMPAS.com - Senin (15/9/2025), Perjanjian tentang Subsidi Perikanan resmi berlaku.

Perjanjian yang diratifikasi oleh 111 negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) itu menjadi tonggak penting upaya menekan praktik penangkapan ikan yang merusak.

Perjanjian yang dikenal dengan nama “Fish 1” ini melarang subsidi pemerintah pada praktik penangkapan ikan yang sudah dieksploitasi berlebihan (overfished), kecuali ada langkah pemulihan. 

Perjanjian juga melarang subsidi untuk praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated/IUU fishing). 

Kesepakatan ini baru tercapai setelah hampir dua dekade perundingan panjang antaranggota WTO.

Direktur Global Program Laut World Resources Institute (WRI), Tom Pickerell, menyebut keberlakuan perjanjian ini sebagai capaian bersejarah di tengah dinamika politik dunia yang penuh tantangan.

Baca juga: 29 Izin untuk Budidaya Udang, Usaha Perikanan Terkendala Regulasi

“Di tengah situasi geopolitik yang sulit tahun ini, pencapaian ini menjadi tonggak bersejarah yang menunjukkan negara-negara masih berkomitmen bekerja sama untuk memulihkan kesehatan laut. Komunitas pesisir di seluruh dunia akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Pickerell menegaskan, subsidi yang tidak tepat sasaran selama ini justru menjadi pendorong eksploitasi stok ikan secara berlebihan.

“Perjanjian ini adalah langkah penting untuk menghentikan insentif pemerintah yang mendorong eksploitasi berlebihan terhadap stok ikan. Subsidi yang merusak ini membuat penangkapan ikan tetap menguntungkan meski stok ikan menurun, dan terkait dengan praktik-praktik tidak berkelanjutan, bahkan ekstrem, seperti IUU fishing,” katanya.

Namun, Pickerell juga mengkritik lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan.

“Tidak seharusnya butuh lebih dari 20 tahun negosiasi hanya untuk sepakat menghentikan subsidi yang merusak stok ikan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin.

Saat ini, WTO tengah menyiapkan tahapan berikutnya yang disebut “Fish 2”. Negosiasi lanjutan ini ditujukan untuk mengatur lebih jauh soal subsidi yang meningkatkan kapasitas penangkapan dan memperburuk overfishing.

Pickerell menekankan, perundingan kali ini tidak boleh memakan waktu terlalu lama.

“Fish 2 tidak boleh memakan waktu dua dekade lagi. Baik kondisi laut yang terus menurun maupun masyarakat yang bergantung padanya tidak bisa menunggu lebih lama,” tegasnya.

Baca juga: Ironi Perikanan Indonesia: Produk Buruk, Penduduk Pesisir Stunting

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |