JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri segera menggelar sidang etik terhadap lima orang personel yang berada di kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding Usai Didemosi
“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Kendati demikian, Polri belum dapat memastikan kapan sidang etik terhadap lima personel Brimob itu dilakukan.
Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas K. Gae, dan sopir rantis, Bripka Rohmat.
Baca juga: Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Dalam putusannya, Kompol Cosmas yang duduk di sebelah kiri sopir dihukum administrasi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sementara itu, Rohmat dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini