JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda karena dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap.
”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,”,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Budi Prayitno, Senin
Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang hari ini.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Sementara itu, Gibran selaku tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang, tetapi diwakili pengacaranya, Dadang Herli Saputra.
Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.
Berhubung para pihak tidak ada yang mengajukan keberatan lagi, hakim menunda sidang ke pekan depan.
Baca juga: Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
“Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata hakim Budi.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Baca juga: Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Gibran digugat Rp 125 triliun
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakpus.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Berikut Rincian Tuntutan di PN Jakarta Pusat
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini