JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, membantah pernah menyampaikan ancaman saat melakukan panggilan video call dengan pengacara sekaligus tersangka kasus suap, Ariyanto Bakri alias Ary Bakri.
Hal ini disampaikan saat pengacara dan istri Ariyanto, Marcella Santoso, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
“Tidak benar saya mengancam, sampai ada ancaman katanya soal potong leher dan tidak bisa jual minyak goreng (migor) lagi, itu tidak benar, tidak pernah saya sampaikan,” ujar Wahyu saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera
Wahyu mengatakan, dalam percakapan video call dengan Ariyanto ini, mereka hanya membahas soal rencana pertemuan dengan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
“Tidak benar saya ada video call terkait pembicaraan perkara yang katanya di mobil tadi. Faktanya, video call itu dengan Pak Ari hanya untuk janjian ketemu Pak MAN,” kata Wahyu.
Marcella sebut soal ancaman
Dalam persidangan tadi, Marcella selaku saksi mendengar permintaan Wahyu terkait uang suap senilai Rp60 miliar.
“Ari lagi nyetir, ada telepon masuk, saya di samping Ari. Awalnya saya enggak catat. Tapi, kemudian,... Di situ saya pertama kali dengar bahwa ada 20x3,” ujar Marcella saat sidang.
Baca juga: Momen Panitera PN Jakut Curhat ke Saksi Sidang Korupsi Suap Hakim
Baik Marcella maupun JPU tidak menyebutkan secara spesifik kapan video call ini dilakukan.
Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, video call ini terjadi saat berkas perkara CPO korporasi ini sudah masuk ke dalam Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, tetapi belum diputus.
Dalam video call yang sama, Marcella mengaku mendengar ancaman dari Wahyu kepada Ary.
Ancaman ini ditujukan pada klien Marcella yang merupakan korporasi yang menjual minyak goreng.
“Terus muncul, (dalam video call dengan Wahyu) jangan harap klien bisa juga jual minyak lagi,” jelas Marcella.
Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan suap perintangan penanganan perkara, Ariyanto Bakri di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Rangkaian video call ini pernah disinggung juga oleh Ariyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang pada Rabu (27/8/2025).
Pada sidang itu, Ariyanto mengaku tidak mengurus langsung perkara ini.
Dalam video call itu, Wahyu menegaskan bisa membereskan perkara yang tengah berjalan ini.
“Kemudian, dia (Wahyu) bilang, ‘Lebih baik, lo kasih gue saja kerjaan ini karena kerjaan ini, pasti gue pegang bisa beres,” ujar Ariyanto menirukan ucapan Wahyu.
Baca juga: Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera
Uang Rp 60 miliar itu merupakan permintaan dari Wahyu Gunawan.
Awalnya, korporasi CPO hanya menyiapkan Rp 20 miliar.
Namun, Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan meminta agar uang suap ini ditambah agar bisa dibagikan kepada tiga majelis hakim yang memutus perkara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini