JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII milik Satuan Brimob Polri, Bripka Rohmat, mengajukan banding atas putusan demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
Sidang KKEP sebelumnya memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas merupakan perbuatan tercela.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Bripka Rohmat) telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Tok! Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun
Selain mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Tidak hanya Bripka Rohmat, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae juga mengajukan banding dalam kasus yang sama.
Baca juga: Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Lindas Ojol
Kompol Cosmas berada dalam rantis yang sama dengan Bripka Rohmat saat melindas Affan Kurniawan.
Namun, sidang KKEP menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap Kompol Cosmas.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini