Surat Edaran Bupati Bogor ke ASN: Jauhi "Flexing", Fokus Layani Publik

1 day ago 2

BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hidup sederhana dan menjauhi perilaku flexing atau pamer gaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM yang mengatur peran serta ASN dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Bogor.

Rudy menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan sikap bersahaja dan mengutamakan pelayanan publik yang ramah dan humanis.

"Dengan keteladanan ASN, diharapkan tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Bogor," ujar Rudy dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Pemkab Bogor Buka 9.756 Formasi P3K Paruh Waktu, Terbanyak Tenaga Teknis.

Surat edaran tersebut mencakup 10 pedoman sikap yang harus dijalankan oleh ASN dan keluarganya.

Beberapa pedoman tersebut antara lain adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa, serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

ASN juga diharapkan untuk melaporkan potensi gangguan keamanan, menolak segala bentuk provokasi, serta ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca juga: Angin Kencang Robohkan Atap Rumah di Bogor: 2 Warga Luka, 16 Mengungsi

Dalam konteks pelayanan publik, Rudy meminta agar ASN menunjukkan sikap ramah, sopan, santun, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Selain itu, ASN diharapkan menunda perjalanan ke luar negeri sebagai bentuk empati sosial dan untuk menumbuhkan gaya hidup sederhana di tengah masyarakat.

Rudy juga mengajak ASN untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan melalui doa, ibadah, serta kegiatan keagamaan yang dapat menumbuhkan kedamaian.

“ASN harus menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat, dengan menjunjung integritas dan profesionalisme,” tambah mantan Ketua DPRD ini.

Sebelumnya, terungkap bahwa take home pay pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor mencapai puluhan juta rupiah per bulan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 yang diteken Bupati Iwan Setiawan pada September 2023.

Perbup tersebut merinci komponen penerimaan DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, dan dana operasional pimpinan.

Berdasarkan perhitungan Kompas.com pada Selasa (9/9/2025), Ketua DPRD Kabupaten Bogor menerima total Rp 94.555.000 per bulan.

Rincian tersebut mencakup Rp 2,1 juta uang representasi, Rp 210.000 uang paket, Rp 3,045 juta tunjangan jabatan, Rp 44,5 juta tunjangan perumahan, Rp 17,4 juta tunjangan transportasi, Rp 14,7 juta tunjangan komunikasi intensif, dan Rp 12,6 juta dana operasional.

Wakil Ketua DPRD memperoleh total Rp 86.604.000 per bulan, sementara anggota DPRD Kabupaten Bogor menerima total Rp 74.616.250 per bulan.

Selain komponen rutin bulanan, anggota dan pimpinan DPRD juga mendapatkan tunjangan reses tiga kali setahun, jaminan kesehatan, tunjangan beras, serta biaya perjalanan dinas yang dapat menambah penerimaan mereka setiap bulan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |