Syarat dan Cara Ikut Lelang KPK 17 September 2025

3 days ago 3

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang rampasan, Rabu (17/9/2025). Ada tata cara ikut lelang KPK 2025 ini yang harus diketahui.

"Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat obyek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Baca juga:

Adapun lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 11 wilayah, yaitu Jakarta III, Bogor, Bandung, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.

Bagaimana cara ikut lelang KPK 2025?

Simak cara mengikuti lelang barang sitaan KPK berikut.

1. Pahami istilah harga limit dan uang jaminan

Gelang berbentuk naga melingkar termasuk dalam daftar barang lelang KPK 2025.Dok. KPK Gelang berbentuk naga melingkar termasuk dalam daftar barang lelang KPK 2025.

Lelang KPK akan dilaksanakan terbuka (open bidding) lewat laman lelang.go.id. Ada dua istilah yang kerap muncul saat pelelangan yaitu harga limit dan uang jaminan. 

Harga limit merupakan harga minimal atau harga pembukaan dari suatu barang dalam proses lelang. Harga ini bukan harga jual final, melainkan titik awal penawaran, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (7/6/2025).

Contohnya, gelang warna emas berbentuk naga melingkar memiliki harga limit Rp 67,12 juta.  Penawaran bisa dimulai dari angka tersebut, dan peserta lelang bisa saling menawar hingga lelang ditutup.

Tidak hanya itu, peserta juga harus menyetor uang jaminan sesuai barang yang diminati, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.

Sebagai contoh, kamu ingin gelang warna emas berbentuk naga melingkar. Kamu harus membayar uang jaminan sebesar Rp 20 juta terlebih dahulu untuk menunjukkan keseriusanmu mengikuti prosesnya. 

"Untuk mengikuti lelang kan harus memasukkan uang jaminan. Nah, uang jaminan ini akan menjadi pengurang nilai barang yang dilelang. (Bila menang), nanti sisanya harus dilunasi dalam waktu lima hari kerja," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.

Baca juga:

2. Lihat katalog lelang

Jika sudah memahami dua istilah tersebut, kamu bisa mengecek katalog lelang.

Salah satunya di situs web resmi KPK, tepatnya di bagian Ruang Informasi, Pengumuman, dan Lelang Barang Rampasan. Pilihlah menu "Lelang Barang Rampasan 17 September 2025".

Di katalog itu, tercantum daftar barang yang dilelang, dari mobil, rumah, hingga perhiasan.

3. Akses website lelang

Apabila sudah menemukan barang yang kamu inginkan, langkah selanjutnya adalah mengakses situs web lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, di www.lelang.go.id.

Pelelangan akan dilakukan secara daring (online) dan terbuka untuk umum pada Rabu (17/9/2025) pukul 10.00 WIB.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |