JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menegaskan, tindak pidana korupsi tidak terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Hal ini disampaikan Anang menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris Hutapea, yang menyebut tidak ada aliran uang ke kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Anang menekankan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta hukum yang berkembang.
Bahkan, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” kata Anang.
Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga: Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Menurut Hotman, kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya ini mirip dengan kasus korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Sekali lagi, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada. Jadi, persis sama dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Hotman mengatakan, belum terbukti ada unsur Nadiem memperkaya dirinya sendiri dari pengadaan Chromebook itu.
"Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti," ucap dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini