JAKARTA, KOMPAS.com – Target Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia menjadi 16 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dinilai masih realistis.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyebut ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh agar ambisi tersebut tercapai.
“Untuk menaikkan tax ratio ke level itu, kita tidak bisa hanya mengandalkan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah ada,” kata Mari dalam acara 42nd Indonesia Update Conference, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Panggil Dirjen Pajak untuk Laporkan Penerimaan Pajak dan Coretax, DPR Soroti Tax Ratio Rendah
Menurut Mari, kunci utama ada pada peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Studi Bank Dunia menunjukkan, perbaikan kepatuhan saja bisa menambah tax ratio hingga 3,7 persen PDB.
Sementara itu, reformasi kebijakan—misalnya menurunkan ambang batas UMKM atau menerapkan pajak kekayaan—berpotensi memberikan tambahan 2,7 persen PDB.
“Jika Anda meningkatkan kepatuhan, Anda bisa mendapatkan 3,7 persen. Dan di sinilah peran GovTech serta transformasi digital sangat penting untuk mempersempit celah kebocoran pajak,” ujarnya.
Target Pemerintah Masih Lebih Rendah
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah mematok rasio perpajakan pada 2029 di kisaran 11,52 hingga 15,01 persen PDB.
Baca juga: Tax Ratio 7,95 Persen Kuartal I 2025, Pengamat: Indonesia Makin Ketergantungan Utang
Angka ini lebih rendah dibandingkan ambisi Prabowo yang ingin rasio pajak Indonesia setara dengan negara tetangga, yakni 16–18 persen PDB.
“Pemerintah berupaya menyelaraskan sistem perpajakan yang kompatibel dengan perkembangan dunia digital dan dinamika sistem perpajakan global,” demikian tertulis dalam dokumen resmi pemerintah.
Proyeksi itu didukung oleh stabilitas ekonomi makro dan keberhasilan menjaga tax buoyancy di atas 1.
Transformasi fundamental di bidang perpajakan terus dijalankan dengan fokus pada tiga pilar: penguatan kepercayaan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi data dan sistem informasi.
Baca juga: Wamenkeu Suahasil Sebut Tax Ratio RI Bisa Tembus 12 Persen, Asal...
Digitalisasi Jadi Senjata Utama
Dalam dokumen RAPBN 2026 disebutkan, penguatan kepercayaan publik dilakukan melalui mobilisasi sumber daya manusia untuk mendukung layanan, memperkuat strategi komunikasi, hingga mengoptimalkan kanal sosialisasi sistem Coretax.
Selain itu, pemerintah mendorong profesionalisme dan pendekatan yang lebih humanis di jajaran petugas pajak.
Dengan kombinasi perluasan basis pajak, kepatuhan yang lebih baik, dan digitalisasi melalui GovTech, DEN optimistis target Prabowo agar tax ratio Indonesia mencapai 16 persen bukan sekadar wacana.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Target Tax Ratio Prabowo 16% Bisa Tercapai, DEN Ungkap Resepnya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini