Tarif Listrik 15-21 September 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

2 hours ago 1

KOMPAS.com - Tarif listrik PLN 15-21 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik untuk tiga golongan pelanggan tersebut masih mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu (29/6/2025).

Pada saat itu, Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami perubahan.

Itu artinya, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Tarif listrik subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara itu, pelanggan non-subsidi terdiri dari rumah tangga, bisnis, industri, dan penerangan jalan umum.

Baca juga: Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya

Rincian tarif listrik 15-21 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan tarif listrik triwulan III 2025.

Ia menambahkan, PLN juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Mengutip laman resmi PLN dan Antara, Rabu (4/12/2024), simak rincian tarif listrik 15-21 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis berikut ini:

Tarif listrik 15-21 September 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik 15-21 September 2025 untuk pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik 15-21September 2025 untuk pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Tarif Listrik 1-7 September 2025 untuk Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya

Tarif listrik 15-21 September 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik 15-21 September 2025 untuk pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi 15-21 September 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Itulah tarif listrik 15-21 September 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.

Baca juga: Tarif Listrik 1-7 September 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |