KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025.
Tarif listrik selama periode tersebut tidak mengalami penyesuaian sehingga masih sama dengan triwulan II (April-Juni 2025).
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik tidak berubah untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan begitu, mereka dapat menjalankan aktivitas tanpa mengkhawatirkan fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).
Lalu, berapa tarif listrik pada 15-21 September 2025 untuk semua pelanggan PLN? Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tarif listrik 15-21 September 2025 untuk semua pelanggan PLN
Untuk diketahui, penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Ada beberapa perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang dipakai untuk menetapkan tarif listrik non-subsidi, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, Kementerian ESDM juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 September 2025, Berikut Rinciannya
Dilansir dari laman resmi PLN dan Antara, Rabu (4/12/2024), inilah tarif listrik 15-21 September 2025:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Demikian tarif listrik 15-21 September 2025 untuk semua pelanggan PLN. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Tarif Listrik 1-7 September 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini