Terdakwa Korupsi Telkomsigma Minta Bebas karena Sudah Bayar Rp 266 Miliar

3 days ago 3

SERANG, KOMPAS.com - Roberto Pangasian Lumban Gaol, terdakwa kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server and storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau PT Telkomsigma, meminta keringanan hukuman.

"Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas dan atau putusan yang seringan-ringannya untuk demi dan kepentingan hukum itu sendiri," kata Roberto melalui pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (10/9/2025).

Zainab menjelaskan, PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) yang dipimpin Roberto sudah melunasi pembayaran Rp 266 miliar dari dana Rp 236 miliar yang diterima berdasarkan perjanjian dengan PT SCC.

Dengan demikian, menurut dia, anak perusahaan PT Telkom Indonesia sebagai BUMN justru diuntungkan sebesar Rp 30 miliar.

"Pembayaran lunas tersebut sebagaimana atas kewajiban perjanjian dengan SCC dan karenanya tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan korupsi," ujar Zainab.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 282 Miliar, 3 Pengusaha Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Server PT Telkomsigma

Ia menambahkan, uang pembayaran tersebut telah diakui diterima oleh manajemen PT SCC dan sudah dipakai untuk biaya operasional perusahaan. Namun, jaksa KPK tetap menuntut Roberto dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, kata Zainab, tidak ada saksi yang menyatakan Roberto berperan aktif membuat atau menandatangani perjanjian, termasuk janji memberi hadiah maupun berkonspirasi dengan manajemen SCC.

"Justru SCC lah yang sangat aktif agar PNB bersedia menandatangani perjanjian, dokumen-dokumen yang keseluruhannya telah dipersiapkan oleh Manajemen SCC," kata Zainab.

Selain Roberto, tiga terdakwa lain juga meminta keringanan hukuman, yakni mantan staf administrasi dan logistik PT PNB Afrian Jafar, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono, dan konsultan hukum Imran Muntaz.

Mereka dituntut empat tahun penjara oleh jaksa KPK, tanpa kewajiban membayar uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiono ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa KPK atas pembelaan para terdakwa.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |