KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen yang akan dirahasiakan dari publik, termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi.
“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan komisi pemilihan umum,” bunyi poin Diktum KESATU peraturan tersebut.
Baca juga: Akun X KPU RI Diduga Diretas, Tampilkan Situs Judol
Adapun informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres berupa:
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
- surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU;
- surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK;
- surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 5 tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan bakal calon tidak pernah penjara 5 tahun atau lebih;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- surat pernyataan tentang kesediaan diusulkan sebagai bakal capres dan cawapres secara berpasangan;
- surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu; dan
- surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
Baca juga: Bolehkah Mencoblos di TPS Tanpa Bawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara? Ini Kata KPU
Adapun informasi mengenai dokumen tersebut dirahasiakan selama jangka waktu 5 tahun, kecuali:
pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 21 Agustus 2025.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini