BANDUNG, KOMPAS.com – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, ternyata sudah bebas bersyarat sejak Juni 2025, setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Kabar bebasnya Yana dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman.
“Betul (bebas). Pak Yana sudah melaksanakan bebas bersyarat. Dia dihadapkan ke Bapas Bandung per 13 Juni 2025,” kata Yaman dikutip dari Tribun Jabar, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terjerat OTT KPK
Yana sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 April 2023.
Ia terjerat bersama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Khairul Rijal.
Selain pejabat Pemkot Bandung, tiga orang dari pihak swasta juga ikut terseret dalam perkara tersebut.
Baca juga: Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Yana Mulyana Tak Ajukan Banding
Vonis Empat Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana, disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Yana, Dadang, dan Rijal terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Berdasarkan fakta persidangan, nilai total suap yang terungkap mencapai Rp2,16 miliar.
Dari jumlah itu, Dadang Darmawan disebut paling banyak menerima, sementara Yana dan Rijal kebagian masing-masing Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diam-diam Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata Sudah Bebas Sejak Juni 2025
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini