PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan RS, yang merupakan penerima kuasa penjual tanah, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan berkas perkara terdakwa sebelumnya, Paulus Andi Mursalin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa RS telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Kampus, Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Ditahan
“Karena tidak pernah hadir, kami meminta bantuan Bidang Intelijen untuk melacak keberadaan yang bersangkutan,” kata Siju dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).
Siju menjelaskan bahwa pada Selasa (9/9/2025) malam, tim penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar dan Kejaksaan Agung menangkap RS di rumahnya yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Setelah itu, RS diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, RS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak hingga 29 September mendatang.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi pada tahun 2015 dengan nilai Rp 99,17 miliar.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Eks Anggota DPRD Kalbar Divonis 10 Tahun Penjara
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa RS bersama terdakwa Paulus Andi Mursalin, yang perkaranya sudah diputus namun masih dalam proses hukum, serta tiga terdakwa lain yang saat ini sedang disidangkan, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39,86 miliar.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan,” tutup Siju.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini