MATARAM, KOMPAS.com - M, seorang perempuan yang terseret kasus kematian Brigadir Nurhadi, mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka M resmi keluar dari Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB setelah permohonan penangguhan penahanannya diterima pada 28 Agustus 2025.
Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, penangguhan penahanan dikabulkan berdasarkan fakta terbaru dari hasil rekonstruksi yang dilakukan di Gili Trawangan pada 11 Agustus 2025 lalu, serta berdasarkan hasil otopsi jenazah Brigadir Nurhadi, salah satu personel Polda NTB yang ditemukan di dasar kolam Vila Tekek, The Beach House Resort and Spa di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
"Ada permintaan pihak pengacaranya, sudah kita berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, jadi keputusannya kami tangguhkan," kata AKBP Catur Erwin saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Temui Ibunya di Jambi
Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Tiga tersangka tersebut adalah atasan Brigadir Nurhadi, yaitu Kompol YG, Ipda HC, serta M, seorang perempuan yang diminta oleh Kompol YG untuk menemani berlibur di Gili Trawangan.
Dari ketiga tersangka tersebut, hanya M yang dikabulkan penangguhan penahanannya.
Catur Erwin mengatakan, meski permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, status M tetap tersangka.
"Di sini sekali lagi statusnya masih tersangka, ya bukannya dia (M) status tersangkanya dicabut, tidak," kata Catur Erwin.
Ia mengatakan, saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa.
"Mohon bersabar, sementara masih kami lengkapi, mudah-mudahan besok bisa kami kirim ke Jaksa," kata Catur.
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap motif di balik kematian Brigadir Nurhadi yang tewas di dasar kolam sebuah vila di Gili Trawangan.
Baca juga: Soal Pengajuan JC Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, LPSK Tunggu Hasil Psikologi Forensik
Sementara itu, Pengacara Tersangka M, Yan Mangandar Putra mengatakan, penangguhan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025, dengan disaksikan Tim Penasihat Hukum Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB dan Tim LPSK.
"Setelah keluar, M menginap beberapa hari di Lombok, lalu lama di Jambi bertemu keluarga, dan baru beberapa hari di Banjarmasin," kata Yan melalui pesan singkat.
Yan menceritakan, tersangka M merasa bersyukur akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan.
Namun, di sisi lain, M merasa bingung dan takut harus bagaimana ke depannya.
"Makanya kami Tim Penasihat Hukum menilai M butuh keamanan karena ia seorang perempuan yang rentan mendapatkan intimidasi, makanya kami tidak publish," ucap Yan.
Saat ini, proses hukum kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berjalan.
Tim penyidik Polda NTB masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini