SRAGEN, KOMPAS.com – Polisi menangkap tiga pelaku tambahan terkait kasus perusakan yang fasilitas umum di Sragen, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Ketiga pelaku tersebut terlibat dalam aksi perusakan yang menargetkan Kantor DPRD Sragen.
Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan identitas ketiga pelaku, yaitu DRA (16) yang merupakan pelajar asal Masaran, EW alias Anang (20) yang berasal dari Karangmalang, dan RSB (18) warga Tanon.
DRA berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Mereka diduga kuat merupakan bagian dari kelompok yang melakukan perusakan.
Baca juga: PDIP Sragen Usul 6 Nama Jadi Ketua DPD Jateng, Ada Anak Puan, Fx Rudy, dan Andika Perkasa
“Kami sudah mengamankan tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen. Salah satunya masih anak-anak berusia 16 tahun,” ungkap Ardi dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (12/9/2025).
Ardi menegaskan bahwa meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
“Proses hukum tetap berjalan, termasuk untuk pelaku yang masih di bawah umur. Kami akan lakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.
Baca juga: Dua Pengerdar Ditangkap di Sragen, Polisi Amankan 18,11 Gram Sabu
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dari total 73 orang yang diamankan akibat tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan di Kantor DPRD Sragen dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, empat tersangka tersebut terlibat dalam dua kasus berbeda, yaitu perusakan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Kota Sragen dan pencurian aset Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen.
Dengan penangkapan terbaru ini, total tersangka dalam kasus kerusuhan di Sragen kini menjadi tujuh orang.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini