JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jayapura dan Polres Keerom berhasil membekuk seorang pria berinisial JM (64), terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Minggu (14/9/2025).
Dari data yang dihimpun Kompas.com, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Polres Keerom.
Baca juga: Pencurian Alat Pemantauan Gunung Kelud Hambat Mitigasi Erupsi Gunung Api
Dari hasil interogasi, pelaku JM mengaku ikut dalam aksi pencurian bersama kedua rekannya.
Uang hasil curian dibagi-bagi. Adapun JM menerima Rp 100 juta.
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alamsyah mengungkapkan bahwa pelaku JM bukan orang baru di dunia kriminal.
“Pelaku ini adalah residivis kasus besar. Tahun 2012 terlibat pencurian Rp 2,7 miliar di Sarmi, tahun 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali terlibat pencurian di Jayapura,” ujarnya.
Baca juga: Bantu Hilangkan Jejak Pencurian Rp 10 Miliar, Teman Sopir Bank Jateng Ikut Jadi Tersangka
Kini, pelaku JM diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan polisi masih memburu rekan-rekannya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian besar ini.
"Pelaku sudah kami amankan di Rutan Mapolres Jayapura, guna diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," ujar Alamsyah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini