Tiga Eks Pejabat PDAM Lebak Ditahan, Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 15 M

3 days ago 9

LEBAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirta Multatuli tahun 2020.

Kasi Intelijen Puguh Raditya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan penggunaan dana Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.

"Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta," kata Puguh di Kejari Lebak, Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).

Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PDAM periode 2020–2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021 ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada tahun 2020 AS.

Baca juga: Tilap Rp 3,7 Miliar demi Judi Online, Pegawai PDAM Cirebon Cuma Sisakan Rp 88 Juta

Menurut Puguh, penyimpangan terjadi dalam dua kegiatan, yaitu pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR) dan perbaikan pompa.

"Untuk kegiatan sambungan rumah MBR, telah dibayarkan 100 persen, namun realisasi di lapangan kurang dari jumlah yang seharusnya. Temuan ini diperkuat oleh hasil verifikasi Dinas PUPR serta pemeriksaan ahli," ujarnya.

Selain itu, sebagian dana penyertaan modal digunakan untuk belanja operasional seperti tunjangan, DDM, hingga alat tulis kantor. Padahal, sesuai aturan, dana penyertaan modal hanya diperuntukkan bagi belanja investasi.

“Kerugian negara saat ini sekitar Rp 2 miliar, namun jumlahnya masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan,” ucap Puguh.

Baca juga: Direktur PDAM Bengkulu Kembalikan Uang Suap dan Gratifikasi Rp 2 Miliar

Ia menjelaskan, tindak pidana itu dilakukan oleh Dirut PDAM OM dan pihak ketiga AS. Sementara inisiatif perbaikan pompa berasal dari Ketua Dewan Pengawas ANH.

"Pihak ketiga juga direkomendasikan oleh pengawas, hal ini memperkuat peran aktif ANH dalam perkara ini,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Irfano.

Ketiganya ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |