JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial H alias Romo (40) setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang di apartemen, kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti mengatakan pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban.
Korban dijanjikan koper berisi uang akan berlipat ganda, namun saat dibuka hanya ada bantal dan sprei.
"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2-3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan sprei (bed cover)," ucap Bima, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Tukang Pijat di Kalibata Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Tipu 6 Korban
Modus Romo adalah meminta korban menyerahkan uang tunai Rp 3 juta hingga Rp 20 juta untuk digandakan melalui ritual. Setidaknya sudah enam orang menjadi korban Romo yang dibantu rekannya, WH.
Untuk meyakinkan korban, Romo dan WH sempat menunjukkan tumpukan uang. Namun setelah ditelusuri, uang tersebut diduga palsu.
“Uang ditunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa tersangka ini memiliki uang yang banyak. Tapi setelah kita dalami, ternyata uang tersebut terindikasi palsu,” jelas Bima.
Hasil pemeriksaan pelaku WH, uang palsu itu didapatkan dari Karawang. Polisi kini masih menelusuri adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk sosok yang menghubungkan korban dengan Romo.
“Untuk saat ini kasus ini masih kami dalami. Kita lakukan pengembangan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” ujar Bima.
Baca juga: 2 Pria di Jember yang Edarkan Uang Palsu Sempat Bertemu Dukun Pengganda Uang
Atas perbuatannya, Romo dan WH dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Reporter:Hanifah Salsabila)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini