JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menyatakan bahwa polemiknya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencuat beberapa hari terakhir kini sudah selesai.
Kesimpulan itu ia sampaikan setelah menerima telepon dan berdialog langsung dengan Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah.
“Urusan saya dengan TNI telah selesai teman-teman,” tulis Ferry melalui akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, yang dikutip Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Ferry menjelaskan, dirinya telah dihubungi Brigjen Freddy Ardianzah usai polemik pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap TNI yang terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui unggahan Instagram tersebut, Ferry menyebut adanya kesalahpahaman di antara kedua pihak atas polemik yang terjadi.
“Yang intinya banyak ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry.
Baca juga: Ferry Irwandi Dihubungi TNI, Hasil Dialog Temukan Banyak Kesalahpahaman
Saling Minta Maaf
Dalam unggahan yang sama, Ferry juga mengungkapkan bahwa TNI melalui Freddy Ardianzah telah meminta maaf kepadanya, dan dirinya pun melakukan hal yang sama.
“Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu,” tegas Ferry.
Ia memastikan tidak ada tindak lanjut hukum terhadap dirinya, sekaligus mengucapkan terima kasih atas berbagai bentuk dukungan yang ia terima.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana,” kata Ferry.
Ferry juga kembali mengingatkan agar publik mengalihkan perhatian ke persoalan utama, yakni memperjuangkan nasib rekan-rekannya yang masih ditahan atau belum diketahui keberadaannya.
“Mari saling jaga, jaga warga,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Awal Polemik
Sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.
Kedatangan mereka disebut sebagai konsultasi, setelah menilai sejumlah pernyataan dan unggahan Ferry di media sosial mengandung unsur provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap TNI.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy saat itu.
Baca juga: ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi
Polisi Tegaskan TNI Tak Bisa Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
Namun, ia menegaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini