TNI Laporkan Ferry Irwandi: Pakar Hukum Soroti Pembungkaman Kritik

3 days ago 3

KOMPAS.com - Tindakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berencana melaporkan influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik mendapat kritikan keras dari pakar hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menilai langkah tersebut dapat mengekang kebebasan berekspresi dan mencerminkan sikap antikritik dari aparat negara. 

Dekan Fakultas Hukum UB tersebut juga menyatakan bahwa pejabat publik seharusnya menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi kritik, bukan meresponsnya dengan ancaman pidana.

Baca juga: Mahasiswa Jateng Soroti Kriminalisasi Aktivis Lewat Patroli Siber, Singgung Kasus Ferry Irwandi

Kritik Diblokir dengan Jalur Hukum, Aan Eko Widiarto Sebut Itu Langkah Keliru

“Membalas kritik dengan pelaporan hukum adalah sebuah bentuk yang keliru. Ini menunjukkan bahwa pejabat publik tidak siap menerima masukan,” ungkap Aan Eko Widiarto pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Aan, landasan hukum untuk memidanakan pengkritik pejabat publik sudah lemah. 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menganulir pasal pencemaran nama baik yang sering digunakan untuk menjerat kritikus pemerintah atau aparat. 

"MK sudah menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik terhadap pejabat publik tidak bisa lagi diterapkan seperti dulu. Pejabat publik memiliki konsekuensi untuk diawasi dan dikritik oleh masyarakat," kata Aan.

Baca juga: Penjelasan TNI soal Rencana Laporkan Ferry Irwandi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dampak Negatif Terhadap Demokrasi

Lebih jauh, Aan mengingatkan bahwa tindakan melaporkan pengkritik ini dapat merusak iklim demokrasi di Indonesia. 

Hal ini dapat menjadi bentuk teror dan intimidasi yang menyempitkan ruang diskusi sehat serta menghambat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Ia menambahkan bahwa kritik adalah elemen penting dalam negara demokrasi yang sehat dan berfungsi sebagai mekanisme kontrol.

"Respons yang berlebihan terhadap kritik justru kontraproduktif. Selain dapat memicu perlawanan dari publik, hal itu juga akan memperkeruh suasana dan merusak citra institusi itu sendiri di mata masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK

Konsultasi Hukum oleh Empat Perwira Tinggi TNI

Terkait dengan hal ini, empat perwira tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. 

Mereka adalah Brigjen Juinta Omboh Sembiring (Dansatsiber TNI), Mayjen TNI Yusri Nuryanto (Danpuspom TNI), Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (Kapuspen TNI), serta Laksda Farid Ma’ruf (Kababinkum TNI).

Brigjen Juinta Omboh, Dansatsiber TNI, menyebutkan bahwa mereka menemukan "fakta-fakta dugaan tindak pidana" dalam konten yang diposting oleh Ferry Irwandi melalui patroli siber.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta pada Senin (8/9/2025).

Baca juga: Di Luar Kewenangan, Kenapa TNI Usut Dugaan Pidana Ferry Irwandi?

Aturan Hukum yang Berlaku dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Menurut Pasal 27A UU ITE, tindak pidana pencemaran nama baik bisa diproses jika ada aduan. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperjelas batasannya, yakni pelapor hanya bisa individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga, korporasi, profesi, atau jabatan.

"Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, terkait penerapan hukum dalam kasus ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi dan Apa Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Hendak Dilaporkan Jenderal TNI?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |