TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025

20 hours ago 4

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI menyatakan siap untuk mendukung kerja Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang akan menyelidiki sejumlah aspek yang terjadi dalam peristiwa kekerasan pada demonstrasi Agustus 2025.

“Setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran, transparansi, serta kepentingan bangsa tentu kita akan dukung sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Komnas HAM dan 5 Lembaga Bentuk Tim Pencari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus

Freddy mengatakan, TNI menghormati dan menghargai upaya para lembaga independen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” imbuh Freddy.

Baca juga: LNHAM Selidiki Trauma hingga Kerusakan Fasilitas Umum Peristiwa Agustus

Freddy juga mengatakan, TNI mempersilakan tim independen LNHAM untuk meminta keterangan dari anggotanya dalam proses pencarian fakta.

Namun, proses permintaan keterangan ini perlu mengikuti aturan dan mekanisme yang ada di lingkungan TNI.

“Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” lanjutnya.

Baca juga: LNHAM Pastikan Suara Korban Peristiwa Agustus Tak Diabaikan

Diberitakan, pembentukan tim LNHAM diumumkan oleh keenam lembaga secara bersama-sama dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

"Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers.

Tim Independen LNHAM Pencari Fakta Peristiwa Agustus

Tim LNHAM pencari fakta ini adalah upaya bersama untuk mendapatkan temuan yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

"Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak," ucap Anis.

Adapun landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.

Landasan tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, serta UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk LPSK.

Kemudian, UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk KPAI, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Komisioner KPAI Sylvana Maria menambahkan, tim independen ini berpedoman pada UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum, hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta hak atas perlindungan diri dan rasa aman.

Baca juga: Diskusi Bareng Tokoh GNB, Prabowo Setujui Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo

Kemudian, berpedoman pada instrumen hak internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau ICCPR 1966, Konvensi Menentang Penyiksaan atau CAT 1984, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 1979, General Recommendation Nomor 30 dan 35, Konvensi Hak Anak atau CRC tahun 1989, serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD tahun 2006.

"Tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol of the Investigation of Potentially Unlawful Death tahun 2016, Istanbul Protocol tahun 1999, ONCSR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials tahun 1990," tandas Sylvana.

Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jl Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Nomor WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi adalah 0821 8933 5613.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |