KUPANG, KOMPAS.com - Teman-teman seangkatan Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae di SMA Negeri 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak pemecatan yang dijatuhkan kepada rekannya tersebut.
Mereka berencana mengirimkan surat protes kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Alumni SMA Negeri 5 Kota Kupang, Nikolas Ke Lomi, dalam konferensi pers di Kota Kupang, Kamis (11/9/2025) malam.
Cosmas, yang merupakan alumni SMA Negeri 5 Kota Kupang angkatan tahun 1994, dinyatakan diberhentikan tidak hormat oleh Polri pada Rabu (3/9/2025) malam.
Baca juga: Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat Polri
Menurut Nikolas, surat penolakan pemecatan tersebut juga akan disampaikan kepada Kapolri, Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta.
"Petisi yang kami buat hari ini terkait menolak pemecatan sahabat kami Cosmas Kaju Gae, akan kami sampaikan atau kirim ke Presiden Prabowo," kata Nikolas.
Nikolas menjelaskan, surat yang akan dikirimkan berisi penolakan terhadap pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Cosmas.
Ia menganggap pemecatan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter, mengingat saat kejadian, Cosmas sedang menjalankan tugas mengamankan masyarakat dan fasilitas umum.
"Pemecatan terhadap Cosmas itu merupakan bentuk pembunuhan karakter. Saat kejadian, Cosmas sedang melindungi masyarakat dan fasilitas publik dari aksi demo yang anarkis atau rusuh," ujar Nikolas.
Baca juga: Kompol Cosmas di Persimpangan Petisi Publik dan Fakta Persidangan
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap anggota Polri lainnya, yang mungkin akan merasa ragu dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
Nikolas menegaskan bahwa tindakan Cosmas saat itu dilindungi oleh pasal 51 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana ketika menjalankan perintah tugas yang sah.
"Jika kendaraan rantis berhenti, maka akan membahayakan nyawa Cosmas dan teman-temannya. Karena keadaan darurat, mau tidak mau kendaraan harus berjalan," ujar Nikolas.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada niat jahat dari sopir rantis atau Cosmas dalam insiden tersebut, dan seharusnya pasal yang diterapkan adalah Pasal 49 KUHP, yang mengatur tentang pembelaan darurat terhadap nyawa atau harta benda yang terancam.
"Karena itu, PTDH atau pemecatan itu sangat melanggar hak asasi manusia dan sangat merugikan sahabat kami Kompol Cosmas," tegasnya.
Nikolas menambahkan bahwa Cosmas adalah anggota Polri yang telah mengabdi selama 27 tahun dan memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas Capai Ratusan Ribu Tanda Tangan, Ini Kata Kompolnas
"Kami sahabat Cosmas sangat mengharapkan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Kami minta Presiden, Kapolri, Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi III untuk mempertimbangkan kembali keputusan PTDH," kata Nikolas.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat melindas Affan Kurniawan pada malam kejadian.
"Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ungkapnya dalam persidangan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini