Tragedi Pesta Miras di Kotabaru Kalsel, Pria Mabuk Aniaya Pacar Hingga Tewas

3 hours ago 1

KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SW, warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menganiaya pacarnya, EM, hingga tewas.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Ketika itu, korban dan pelaku sama-sama dalam kondisi mabuk usai berpesta miras.

Baca juga: Ini Daftar Kasus Kriminal Iwan, Pelaku Pembacokan Prajurit TNI hingga Tewas di Wonosobo

"Kejadian berawal ketika kedua pihak, baik korban EM maupun tersangka SW sedang dalam kondisi mabuk," ujar Bustanil kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Dalam kondisi mabuk, korban tiba-tiba memgamuk tanpa alasan yang jelas.

Hal itu membuat pelaku emosi dan mulai memukuli korban.

"Pelaku merasa kesal dan marah karena pada saat kejadian korban dalam keadaan mengamuk,” ungkap Bustanil.

Tak puas, pelaku kemudian menarik korban hingga terjatuh kemudian kembali memukuli kepala korban hingga tak sadarkan diri.

Melihat korban tak bergerak, pelaku kemudian kabur dan berusaha menutupi kejahatannya dengan menghubungi keluarga korban bahwa dirinya menemukan korban di kamarnya sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Namun polisi yang mendapat laporan menemukan sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan tersebut dikuatkan oleh sejumlah saksi yang menyatakan sempat melihat pelaku saat kejadian.

Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

Baca juga: Ini Daftar Kasus Kriminal Iwan, Pelaku Pembacokan Prajurit TNI hingga Tewas di Wonosobo

"Namun dari hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, pelaku akhirnya dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya," pungkas Bustanil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun subsider Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |