BENGKULU UTARA, KOMPAS.com - Transmigran di kawasan transmigrasi Lagita, Bengkulu mengeluhkan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka terima.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Margono, pengurus Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (Patri) dalam sesi bincang warga dengan Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Selasa (09/09/2025).
"Kami ada beberapa pemilik sertifikat di mana dokumen itu cacat. Artinya dulu masa pemerintahan yang lama mungkin karena kelalaian," keluh Margono yang tinggal di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Pinang Raya.
Baca juga: Jalan Provinsi di Bengkulu Diperbaiki Lewat IJD Tahun 2025
Kelalaian yang dimaksud adalah para transmigran mendapatkan sertifikat dengan noda cairan koreksi di bagian nama pemilik hak.
"Ketika terjadi jual beli, ada sertifikat yang di-tipp-ex, diganti namanya dengan pembeli baru. Konon kabarnya itu balik nama," katanya.
Hal tersebut tentu menyulitkan masyarakat yang membutuhkan aset tersebut sebagai modal usaha dengan cara diagunkan ke bank.
"Sampai saat ini mungkin teman-teman ketika mempergunakan sertifikat untuk agunan di bank itu ditolak," ujarnya.
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi keluhan tersebut, Viva Yoga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga: Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp 600 Miliar untuk Perbaikan Jalan Daerah
Katanya, ia juga sudah membahas masalah ini dengan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
"Nanti kalau berhubungan dengan pusat, Kementerian ATR/BPN, biar kami Kementerian Transmigrasi yang akan mempercepat prosesnya," ujarnya.
Kementerian Transmigrasi Kucurkan Rp 15,3 Miliar
Kementerian Transmigrasi memberikan anggaran sebesar Rp 15,3 miliar untuk pengembangan kawasan transmigrasi di Provinsi Bengkulu.
Viva Yoga mengatakan bahwa anggaran tersebut dimaksudkan untuk membangun infrastruktur, seperti sarana dan prasaranan, air bersih, hingga jalan yang dibutuhkan oleh desa di kawasan transmigrasi.
"Untuk di kawasan transmigrasi, terutama untuk sarana-prasarana dan jalan non-status itu menjadi tugas dan kewenangan kami untuk dibangun agar proses percepatan pertumbuhan ekonomi baru di kawasan desa, di kawasan transmigrasi itu bisa berjalan secara eskalatif," katanya.
Baca juga: Super Deal Rumah Subsidi di Bengkulu, Cuma Rp 124 Juta Termurah
Sedangkan secara khusus untuk kawasan transmigrasi Lagita di Kabupaten Bengkulu Utara, Kementerian Transmigrasi mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 5,3 miliar dari total Rp 15,3 miliar yang diberikan kepada Provinsi Bengkulu.
Adapun kawasan transmigrasi Lagita telah mulai dibangun sejak tahun 1980, dengan komoditas utama kelapa sawit dan karet.