KOMPAS.com-Kementerian Ketenagakerjaan memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum patuh dengan kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan pemanggilan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
Dari hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran berupa pekerja tidak didaftarkan, upah dilaporkan lebih rendah, serta tunggakan iuran.
Baca juga: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Susut, PHK Sentuh 44 Ribu Orang
Rinaldi menyebut klarifikasi kepada 41 perusahaan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025.
Ia menegaskan perusahaan sudah lebih dulu menerima nota peringatan, tapi sebagian tetap tidak mematuhi ketentuan.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Rinaldi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan pengawasan akan terus diperketat di berbagai daerah.
Menurutnya, tujuan langkah itu bukan hanya penindakan, melainkan juga meningkatkan kesadaran perusahaan untuk menunaikan tanggung jawab kepada pekerja melalui jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menilai langkah Kemnaker penting untuk menegakkan kepatuhan.
Menurutnya, BPJS tidak bisa bekerja sendiri. Penegakan harus dilakukan bersama, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Baca juga: 10 Provinsi Penyumbang Ekspor Indonesia Semester I 2025, Jabar Teratas
Hingga Agustus 2025, Waspadu sudah dijalankan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat, dengan menyasar 166 perusahaan.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Pramudya.
Ia menegaskan perlindungan sosial tidak hanya untuk pekerja lokal. “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini