LUMAJANG, KOMPAS.com - Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud mengatakan telah melaporkan besaran tunjangan yang diterima setiap anggota dewan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tunjangan yang diterima anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencapai angka Rp 34,6 - 41,2 juta per bulan.
Jumlah itu masih belum termasuk gaji pokok yang diterima anggota dewan setiap bulan.
Baca juga: Tunjangan Anggota DPRD Lumajang Capai Rp 41 Juta per Bulan
Apabila tunjangan ditambah dengan gaji pokok, anggota DPRD di Lumajang bisa membawa pulang uang sebesar Rp 45 juta. Sedangkan, Ketua DPRD bisa meraup Rp 47,2 juta tiap bulan.
Pendapatan paling rendah justru diterima wakil ketua DPRD yakni sebesar Rp 39,65 juta setiap bulan.
Baca juga: Dana Transfer ke Pemkab Lumajang Kena Potong Rp 55,9 Miliar, Ini Strategi Bupati Indah
Jumlah itu, 15 kali lebih tinggi dibandingkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lumajang yang hanya Rp 2.429.764.
Mahfud menerangkan, besaran jumlah gaji dan tunjangan yang diterima para anggota dewan telah dilaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah kami sampaikan datanya ke Kemendagri melalui BPKD. Tinggal menunggu edaran resmi dari Kemendagri," kata Mahfud di Lumajang, Kamis (11/9/2025).
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dua hari lalu menyarankan kepala daerah dan DPRD untuk membangun komunikasi membahas evaluasi tunjangan para anggota lembaga legislatif ini.
Menanggapi hal itu, Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri setelah dirinya mengirimkan laporan besaran gaji dan tunjangan anggota dewan.
Apabila, gaji dan tunjangan anggota dewan dirasa terlalu tinggi, pihaknya mengaku siap melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah.
"Terkait kebijakan pemerintah apakah nilai tunjangan itu terlalu tinggi atau bagaimana. Kami menunggu," tegasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini