LUMAJANG, KOMPAS.com - Tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencapai angka Rp 34,6 juta-Rp 41,2 juta per bulan.
Jumlahnya memang berbeda-beda setiap anggota dewan tergantung jabatan yang ditempatinya.
Tunjangan tertinggi didapatkan Ketua DPRD yakni sebesar Rp 41,2 juta per bulan.
Rinciannya, tunjangan perumahan Rp 26,5 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta.
Baca juga: Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Rp 62-71 Juta, Wacana Rumah Dinas Kembali Mengemuka
Wakil Ketua DPRD jadi penerima tunjangan terkecil yakni sebesar Rp 34,65 juta dengan rincian, tunjangan perumahan Rp 19,95 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta rupiah.
Sedangkan, anggota DPRD Lumajang bisa menerima tunjangan sebesar Rp 40,75 juta, lebih tinggi dari wakil ketua DPRD.
Rinciannya, tunjangan perumahan Rp 13,25 juta, tunjangan transportasi Rp 12,8 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta.
Untuk anggota dewan yang merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lumajang dipastikan tidak mendapat tunjangan transportasi.
Sebab, keempat wakil rakyat itu masing-masing telah mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas dari kesekretariatan dewan.
Jumlah di atas masih belum termasuk dengan gaji pokok yang diterima anggota dewan setiap bulan.
Gaji ketua DPRD Lumajang sebesar Rp 6 juta per bulan.
Wakil ketua sebesar Rp 5 juta, dan anggota biasa sebesar Rp 4,25 juta.
Gaji pokok yang diterima para anggota dewan di atas sudah termasuk dengan tunjangan anak, beras, dan lainnya.
Baca juga: Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Rp 62-71 Juta, Wacana Rumah Dinas Kembali Mengemuka
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lumajang Mahfud mengatakan, jumlah tersebut tidak mengalami kenaikan sejak para anggota dewan dilantik pada Agustus 2024.
"Tidak ada kenaikan dengan gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota dewan," kata Mahfud di Lumajang, Kamis (11/9/2025).
Terpisah, Bendahara Gaji Kesekretariatan Fatah membenarkan rincian gaji tersebut.
Namun, rincian tersebut belum dipotong pajak.
Menurut Fatah, setelah dipotong pajak, anggota dewan hanya menerima pendapatan sekitar Rp 33 juta.
"Sudah benar itu, tapi sepertinya itu kotor ya belum potongan pajak dan lainya, kalau kisaran setelah potongan pajak dan partai bersih sekitar Rp 33 juta," jelas Fatah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini