DEPOK, KOMPAS.com – Tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Depok yang mencapai Rp 32–47 juta per bulan menuai perhatian publik.
Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna menegaskan tunjangan itu sebagian besar dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan kerja di lapangan, termasuk pengawasan, penganggaran, pembuatan Perda, hingga edukasi publik dan sosial kemasyarakatan.
Ade Supriyatna menjelaskan, sebagian besar anggota dewan di Depok bertempat tinggal dekat dengan daerah pemilihannya, sehingga tunjangan perumahan digunakan untuk mendukung tugas kedewanan.
Baca juga: DPRD Depok Dapat Tunjangan Rumah hingga Rp 47 Juta sejak 2021
“Di Depok, rata-rata tinggal di dapilnya masing-masing. Nah itu sebenarnya biar lebih dekat dengan konstituen mereka. Pada akhirnya, tunjangan (rumah) tersebut digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi anggota dewan,” kata Ade kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Kebutuhan dukungan yang dimaksud mencakup fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembuatan Perda, hingga kegiatan edukasi publik, edukasi politik, dan sosial kemasyarakatan.
Ade tidak menepis bahwa besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Depok termasuk yang terbesar dibandingkan tunjangan lainnya, setara 80 persen dari take home pay (THP).
Namun, besaran itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Karena PP-nya menyeluruh se-Indonesia, jadi mungkin di daerah-daerah tertentu, pusat kotanya jauh dari rumahnya gitu kan, makanya disediakan rumah dinas (tunjangan),” ujar Ade.
Baca juga: Wali Kota Depok Akan Aktifkan Lagi Siskamling di 928 RW
Di Depok sendiri, tidak tersedia rumah dinas untuk anggota dewan maupun wali kota.
Meski demikian, DPRD Depok siap mengkaji ulang tunjangan ini bila Wali Kota Depok, Supian Suri, segera mengusulkan pembahasan ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan.
“Ini kan produknya pemerintah ya, yaitu Perwal. Kita menunggu saja inisiatif atau usulan dari Pemkot, nanti ketika sudah ada usulannya, akan dibicarakan ke DPRD,” tambah Ade.
Sebelumnya, tunjangan perumahan DPR RI menjadi sorotan publik, yang kemudian juga menimbulkan perhatian terhadap tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok.
Berdasarkan Perwal Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD Depok menerima Rp 47,1 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 43,1 juta, dan anggota DPRD Rp 32,5 juta.
Wali Kota Depok Supian Suri menyebut pihaknya telah merumuskan evaluasi terkait tunjangan ini untuk menyesuaikan harapan masyarakat.
“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali," ujar Supian, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/9/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini